SEMARANG - Bantuan Hukum merupakan upaya untuk memenuhi dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok masyarakat miskin.
Sejalan dengan hal tersebut Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah senantiasa mengingatkan dan mempertegas standar layanan pemberian bantuan hukum kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Baca juga:
Mancing Mania di Pulau Nusakambangan
|
Bertempat di ruang perpustakaan JDIH Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Jumat (1/12) Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi Yunianingtyas menerima kedatangan perwakilan OBH se-Jawa Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan guna penyampaian hasil monitoring dan evaluasi (monev) dan persiapan re-akreditasi 2024 mendatang.
"Hasil monev ini berdasarkan wawancara dengan penerima bantuan hukum. Apabila ingin hasilnya maksimal pastikan OBH melaksanakan standar layanan bantuan hukum yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Nantinya hasil monev ini akan digunakan sebagai syarat kenaikan jenjang akreditasi OBH" ujar Santi.
Selain itu, kegiatan yang berlangsung sejak hari Senin (27/11) hingga hari ini dilaksanakan dengan memeriksa dokumen pengajuan permohonan bantuan hukum yang telah diunggah melalui aplikasi Sidbankum. OBH wajib menunjukkan dokumen aslinya.
Hal ini sebagai langkah persiapan re-akreditasi di tahun 2024 mendatang dimana OBH wajib menunjukkan dokumen pengajuan bantuan hukum dari tahun 2022 sampai 2024.