Blora - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora menyelenggarakan pemusnahan barang bukti dan pelelangan barang rampasan dalam perkara tindak pidana umum. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blora pada Kamis (21/12/2023).
Pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Acara ini dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Blora.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blora, M. Haris Hasbullah, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana umum merupakan salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri sesuai dengan Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, hal ini juga diatur dalam Pasal 270 KUHAP. "Tugas eksekusi harus dilaksanakan dengan tuntas, tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas sebagai eksekutor pidana badan, tetapi juga termasuk pemusnahan barang bukti, " katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara tindak pidana, dengan 60% di antaranya merupakan barang bukti tindak pidana narkotika, dan 40% sisanya merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum. Kejari Blora menyampaikan terima kasih kepada aparat dan pihak terkait di wilayah Blora, sambil berharap agar situasi hukum di Kabupaten Blora selalu aman, tentram, dan kondusif.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Sementara itu, Karutan Blora, Budi Hardiono, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini mencerminkan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan, terutama dalam melawan narkotika. "Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi tindak kejahatan, khususnya terkait barang terlarang seperti narkoba. Saya berharap Blora tetap kondusif dan aman, " ujar Budi.