Semarang - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono mengikuti kegiatan pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatOps Patnal) Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah di Ballroom The Wujil Resort & Conventions, UngaranUngaran yang dikukuhkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Selasa (28/02/2023).
Peserta pengukuhan yang merupakan perwakilan pegawai Kantor Wilayah dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Jawa Tengah, termasuk juga Kepala Rutan Blora tampak gagah menggunakan PDL Hitam yang dilengkapi baret merah marun, plus rompi khusus SatOps Patnal.
Hal ini mendapatkan perhatian tersendiri bagi Kakanwil. Menurut Yuspahruddin, seragam kebesaran itu harus diimbangi dengan performa yang bagus, baik secara fisik maupun secara intelektual. Ini merupakan konsekuensi logis menggunakan uniform
Secara fisik, Kakanwil mengharapkan jajaran bisa menjaga tubuh agar tampak ideal.
"Jangan terlalu kecil (kurus). Jangan juga terlalu besar. Kalau berpakaian seperti ini harus tampak gagah, " ujar Yuspahruddin.
"Memakai baret juga habis benar. Jangan sampai nanti ketika kita pakai baret dengan tidak benar, akan lucu melihatnya, " sambungnya.
Secar intelektual, Kakanwil mengharapkan siapapun yang menggunakan seragam SatOps Patnal harus bisa meningkatkan keterampilan dan harus lebih cakap serta berpengetahuan luas.
"Kalau sudah berpakaian kayak gini keterampilan juga harus lebih baik. Seharusnya sudah khatam tentang ilmu-ilmu Pemasyarakatan, " jelas Yuspahruddin.
Kakanwil mencontohkan, Petugas Pemadam Kebakaran saat ini sudah memiliki banyak keterampilan yang melampaui tugas dasarnya, sehingga di beberapa daerah, nomenklatur telah berubah menjadi Dinas penanggulangan kebakaran dan keselamatan.
"Saya minta, anda juga harus punya keterampilan yang banyak, agar kita dapat menjalankan tugas dan amanah secara maksimal, " tutur Kakanwil.
"Oleh karena itu kita memang harus mampu bekerja di luar Tusi. Namanya Extra Role. Mampu bekerja di luar tugas dan fungsi pokok. Jadi anda harus punya keterampilan lebih, " tambahnya.
Pada kesempatan itu, Yuspahruddin mengukuhkan 2 SatOps. Pertama SatOps Patnal milik Kantor Wilayah sendiri. Dan kedua, SatOps Patnal khusus Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Jawa Tengah.
Kegiatan tersebut juga disaksikan dan diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, yang sekaligus memimpin pembacaan ikrar SatOps Patnal.
Pengukuhan ini merupakan pelaksanaan atas Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Nomor W13– 7.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan.
Berdasarkan keputusan itu, SatOps Patnal akan mengampu tugas, yakni merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan kertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.
Dengan fungsi, sebagai pencegahan, penindakan, supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk
memberikan laporan secara rutin dan berkala tentang pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Pengukuhan dilakukan secara simbolis. SatOps Patnal Kantor Wilayah diwakili empat orang pegawai, sementara SatOps Patnal UPT diwakili oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se Jateng selaku Penanggung Jawab di masing-masing Satuan Kerjanya.
Di dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah diterangkan, masing-masing UPT telah dibentuk SatOps Patnal yang terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua dan para anggota.